Semua instrumen investasi pasti memiliki risiko. Kemungkinan merugi tidak akan bisa dihindari, tetapi bisa diminimalkan dengan cara membagi risiko.
Presiden Direktur PT Samuel Aset Manajemen Agus B Yanuar menjelaskan, meminimalkan risiko bisa dilakukan dengan cara membagi investasi sesuai dengan kapan dana itu akan dibutuhkan. Contohnya, dana yang akan dipakai dalam jangka waktu satu tahun ke depan sebaiknya diletakkan dalam instrumen yang konservatif seperti obligasi.
Adapun dana yang akan dipakai dalam tiga bulan ke depan harus disimpan dalam instrumen setara kas yang mudah dicairkan seperti deposito jangka pendek dan tabungan.
Uang yang akan digunakan dalam dua tahun ke depan bisa ditanamkan dalam reksadana (mempercayakan uang anda untuk dikelola secara kolektif oleh manajer investasi). Tapi, pilihlah reksadana jenis campuran — yang menggabungkan antara investasi saham dan obligasi.
Apabila dana Anda baru akan digunakan pada waktu tiga tahun ke atas, pilihlah saham atau reksadana saham. Demikian juga halnya jika Anda menyimpan dana yang baru akan digunakan lebih dari sepuluh tahun ke depan, misalnya dana pensiun.
Reksadana saham mengalokasikan sebagian besar dana untuk berinvestasi pada saham. Hal ini dilakukan karena investasi saham berisiko tinggi jika dilakukan dalam jangka pendek.
Menurut penelitian, investasi saham di Indonesia membutuhkan waktu minimal tiga tahun untuk membuahkan hasil. Dia mencontohkan, pada saat krisis 2008 yang menurunkan indeks saham, orang yang berinvestasi sejak 2005 tetap meraup untung hingga 20 persen.
Pilihlah saham perusahaan yang punya fundamen bagus dan prospek cerah. Saham semacam itu biasanya dimiliki oleh perusahaan produsen barang konsumsi. Cermati kondisi perusahaan, keragaman produk dan sektor yang ditempati.
Tak mengerti soal saham? Ada pilihan reksadana saham dengan nilai mulai Rp 250 ribu. Membeli reksadana artinya menitipkan dana untuk dikelola sebuah lembaga yang telah diberi izin oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Terakhir, pilihlah manajer investasi yang dapat dipercaya dan punya rekam jejak yang baik.
Transfer Resiko
Bagaimana kita sebagai manusia dewasa mampu untuk melakukan manajemen resiko khususnya melakukan antisipasi kepada keluarga yang kita cintai atas kemungkinan terburuk saat kita meninggal akibat terjadinya gempa atau bencana alam lainya? Dapatkah orang yang kita kasihi mampu bertahan dengan kondisi keuangan yang cukup? Sementara sumber penghasilan berhenti akibat bencana yang merenggut nyawa.
Pembaca yang bijak sebagian cara dalam melakukan manajemen resiko adalah melakukan transfer resiko kepada perusahaan asuransi, dalam hal kematian tentu kita dapat melakukan transfer resiko kepada perusahaan asuransi jiwa. Namun alangkah baiknya bagi mereka yang telah memiliki asuransi jiwa dimohon untuk meneliti kembali polis asuransi jiwa yang dimilikinya, serta bagi yang belum memiliki asuransi jiwa penjelasan dibawah ini mungkin dapat membantu anda untuk dapat memilih produk asuransi yang paling tepat.
Sebuah kontrak asuransi jiwa adalah kontrak antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (nasabah), namun dalam kontrak khususnya asuransi jiwa dikenal dengan istilah Kontrak Adhesi yakni sebuah kontrak yang dibuat oleh satu pihak dan ditawarkan atas pilihan take it or leave it sehingga pihak yang lain (nasabah) hanya diberi ruang yang sangat kecil untuk melakukan tawar menawar atas manfaat yang ada dalam kontrak tersebut. Berkenaan dengan masalah kontrak tersebut maka sudah selayaknya nasabah meneliti kembali isi kontrak asuransi yang tertera dalam sebuah polis dengan tujuan agar orang yang kita cintai dapat menerima manfaat sesuai dengan nilai yang tertera pada polis asuransi tersebut.
Ada beberapa klausul yang memerlukan 'perhatian khusus' dari pemegang polis hal ini disebabkan karena dapat menimbulkan hal yang bersifat ambigu (dapat ditafsirkan menjadi beberapa arti) dan lebih jauh lagi kami menyebutnya sebagai 'grey area' atau area yang tidak jelas dari sudut pandang nasabah. Berikiut adalah sebagian kecil dari contoh klausul yang tertera dalam kontrak polis asuransi jiwa:
1.Pengecualian
Dalam polis asuransi jiwa tertera pasal yang menyatakan ’Pengecualian’ alangkah baiknya kita teliti kembali pasal tersebut, banyak perusahaan asuransi menyatakan bahwa bencana alam merupakan salah satu alasan untuk tidak membayar manfaat bagi tertanggung.
Ini berarti jika tertanggung meninggal dunia karena menjadi korban gempa (seperti kasus gempa di Padang yang baru lalu) maka sesuai dengan kontrak asuransi dapat dipastikan keluarga yang ditinggalkan tidak akan menerima manfaat yang berupa uang pertanggungan.
Memang dalam kontrak tersebut dinyatakan "Bencana alam yang dinyatakan oleh pemerintah Indonesia", sejujurnya arti kalimat ini sangat tidak jelas, ini merupakan 'grey area' atau dapat disebut area yang dapat diartikan dengan 'ya' atau 'tidak', hal ini tergantung kondisi, jadi sebagai tertanggung atau pemegang polis berhak untuk menanyakan hal ini kepada penanggung (perusahaan asuransi). Saran kami alangkah baiknya jika hendak memilih perusahaan asuransi jiwa silahkan pilih perusahaan yang tidak mencantumkan klausul bencana alam tersebut.
2.Pembebasan Pembayaran Premi
Dalam hal jenis manfaat yang akan diterima ada beberapa manfaat tambahan berupa pembebasan pembayaran premi jika ternyata pemegang polis, pembayar dan atau 'tertanggung' tidak dapat memiliki penghasilan baik disebabkan karena sakit maupun karena mengalami kecelakaan.
Namun biasanya manfaat ini baru dapat dilakukan jika telah dapat dibuktikan secara terus menerus sekurangya dalam waktu 3 bulan (90 hari) dan bahkan ada perusahaan asuransi jiwa yang mensyaratkan pembuktian sekurang kurangnya selama 6 bulan (180 hari).
Menurut kami ini juga merupaka 'grey area' karena selama periode persyaratan pembuktian minimal 3 atau 6 bulan mewajibkan pemegang polis (pembayar) untuk membayar sejumlah premi tertentu selama kurun waktu minimal tersebut, jika ini dilaksanakan maka perusahaan asuransi menyatakan pemegang polis (pembayar) dinyatakan terbukti berpenghasilan maka manfaat Pembebasan Premi secara otomatis tidak dapat berfungsi, sedang jika pemegang polis (pembayar)tidak membayar premi maka secara otomatis polis akan tidak berlaku.
Dari kedua contoh diatas semoga dapat menjelaskan sebagian dari isi kontrak yang bersifat ambigu, karena itu sebagai pihak nasabah sudah sewajarnya untuk melakukan review atas isi kontrak polis asuransi jiwa. Hal ini tentu bertujuan agar anggota keluarga yang kita cintai dapat menerima manfaat sesuai dengan yang tertera di dalam polis, jangan sampai karena kecerobohan kita manfaat tersebut tidak dapat diterima oleh keluarga.
Pembaca yang budiman, asuransi jiwa adalah suatu keharusan agar resiko kerugian finansial dapat dieliminasi namun membaca dan mengerti isi kontrak adalah suatu kebutuhan dasar. Demikian semoga bermanfaat, selamat memilih dan meneliti kembali asuransi jiwa anda.