Unit Link

Hidup penuh dengan risiko,  dan faktor risiko adalah sesuatu yang pasti terjadi. Mulai dari tidur, bangun tidur hingga kita melakukan aktifitas rutin setiap hari. Beberapa contoh resiko diantaranya resiko kecelakaan, kehilangan aset atau harta, resiko sakit, cacat total hingga resiko kehilangan jiwa atau meninggal.

Ironisnya kita tidak pernah tahu kapan risiko seperti contoh diatas akan terjadi, untuk itu kita diwajibkan melakukan manajeman pengelolaan risiko yang baik yaitu dengan memindahkan risiko kepada pihak lain (dalam hal ini perusahaan asuransi) adalah merupakan salah satu cara yang efektif.

Masih banyak diantara kita yang merasa membeli asuransi merupakan pemborosan, bukankah kita membayar sesuatu yang belum tentu terjadi? Dalam hal ini ingin kami jelaskan bahwa salah satu kebutuhan yang mendasar sesuai dengan kaidah perencanaa keuangan tentunya bagi mereka yang berada di usia produktif serta memiliki income maka diwajibkan memiliki asuransi dan asuransi yang paling dasar adalah asuransi jiwa. Ya setiap manusia pasti akan mengalaminya, bagi mereka yang memiliki keluarga tentu ingin memberi proteksi yakni suatu kepastian apabila yang bersangkutan dipanggil oleh Sang Pencipta maka keluarga yang ditinggalkan tetap menjalankan kehidupan dengan layak antara lain sandang pangan terus dipenuhi, anak tetap sekolah hingga tingkat yang tertinggi dan sebagainya.

Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk memindahkan risiko terhadap risiko kematian, jika terjadi risiko kematian pada seseorang maka ahli warisnya akan memperoleh sejumlah dana yang disebut uang pertanggungan. Dalam industri asuransi jiwa di Indonesia saat ini, dikenal jenis asuransi tradisional misalnya term life (asuransi jiwa berjangka); whole life (asuransi jiwa seumur hidup), endowment (asuransi jiwa tradisional dengan kombinasi tabungan), serta polis asuransi jiwa modern unit link atau investment link bahkan saat ini mulai dikemas dengan nama baru seperti education link serta retirement link dan tidak mustahil nama tersebut akan terus bertambah dengan jenis link lainnya.

Asuransi jenis ini sangat populer, hampir semua perusahaan asuransi besar memiliki produk ini bahkan beberapa perusahaan asuransi asing yang ada di Indonesia hanya menjual produk jenis unit link tanpa menjual produk asuransi tradisional lainnya. Karekteristik asuransi jiwa unit link selain memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa, juga sekaligus memberikan kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam investasi khususnya (saat ini) baru dalam reksadana.

Unit Link
Jenis polis ini sangat digemari oleh perusahaan asuransi dan para pemegang polis (saat ini), terlihat dari pertumbuhan industri asuransi jiwa di tanah air, jenis unit link merupakan kontributor premi yang terbesar bagi banyak perusahaan asuransi jiwa. Ini adalah situasi yang kondusif bagi perusahaan asuransi karena dengan produk ini akan mempercepat pertumbuhan rasio RBC (risk base capital) yang merupakan rasio resiko berbanding modal dengan minimum angka yang disyaratkan oleh pemerintah melalui Ditjen perasuransian adalah sebesar 125%.

Perusahaan asuransi yang banyak menjual produk unit link akan memiliki RBC yang tinggi karena perusahaan asuransi tidak menjaminan nilai tunai maupun nilai investasi yang diinvestasikan oleh nasabah, seluruh resiko kinerja dana investasi menjadi tanggungan nasabah itu sendiri.

Praktis dan mudah selalu membungkus produk ini, nasabah tidak perlu repot untuk mengunjungi dua perusahaan yakni perusahaan asuransi dan perusahaan pengelola investasi (manajer investasi), karena dengan produk ini proteksi dan investasi sudah dikemas menjadi satu kesatuan.

Bagi yang berkantong tipis pun dapat dengan mudah mendapatkan proteksi dan melakukan investasi karena dapat dilakukan dengan jumlah nilai investasi yang relatif sedikit. Terlihat manis, banyak unit link yang menerima nilai investasi hanya Rp.100 ribu perbulan bahkan kurang dari nilai itu!. Mengenai masalah likuiditas? Tidak perlu khawatir, produk ini memiliki likuiditas karena nilai investasi sejauh mencukupi dapat diambil oleh nasabah setiap saat (dengan proses sekitar 5 s/d 10 hari) bahkan nasabah di beri pemanis lain yakni dengan 'hanya' membayar premi sampai dengan tahun tertentu (cuti premi),  setelah periode tersebut nasabah tidak perlu membayar premi lagi!.

Lalu dari mana perusahan asuransi mendapatkan premi? Premi diambil dari nilai investasi yang sedang berkembang, sejauh mencukupi maka dapat dipergunakan untuk membayar premi. Jadi sebagai konsekuensi pertumbuhan investasi akan melambat. Jika situasi investasi sedang bearish atau turun seperti saat ini dan hasil investasi tidak mencukupi untuk membayar premi maka nasabah akan diminta membayar premi kembali. Jadi cuti premi hanya temporer sejauh perkembangan dana investasi mencukupi.

Pembaca yang bijak perlu mengetahui lebih dalam apakah hal tersebut sudah merupakan pilihan terbaik? Jika dibandingkan dengan membeli produk yang terpisah (antara asuransi pada satu sisi dengan investasi reksadana di sisi yang lain), manakah yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi kita?

Biaya-biaya yang dikenakan untuk unit link, yang tentu saja berbeda dengan asuransi biasa.
Pertama, perlu disadari bahwa dibalik pemanis yang disebutkan diatas, terdapat biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabahnya yakni Biaya Administrasi, Biaya Pengelolaan Investasi dan Biaya Akuisisi, biaya tersebut merupakan beban tambahan diluar Biaya Asuransi (biaya mortalita yang besarnya tergantung jenis kelamin, usia masuk serta besarnya Uang Pertanggungan, kondisi kesehatan pemegang polis juga turut mempengaruhi besarnya biaya ini), Berikut ini adalah penjelasan biaya pada unit link:

1. Biaya Administrasi
Berdasarkan data yang kami terima kisaran biaya administrsi adalah sebesar Rp 20.000,- hingga Rp 30.000,- perbulan atau Rp 240.000,- hingga Rp 360.000,- per tahun. Biaya ini akan terus dibebankan selama berlakunya asuransi.

2. Biaya Alokasi Premi
Perusahaan asuransi yang membebankan biaya ini di muka sebelum dan setiap dana masuk ke dalam porsi investasi. Biaya ini umumnya sebesar 5% dari dana yang diinvestasikan dan ada juga yang menggunakan metode bid-offer price yaitu dana yang masuk akan dibagi dengan harga jual (offer price) serta dana yang keluar atau ditarik oleh nasabah akan dikali dengan harga beli (bid price). Selisih dari bid-offer price biasanya sebesar 5% (umumnya dihitung dari offer price). Bagi nasabah yang ingin menarik investasinya dari unit link yang menggunakan metode bid-offer price mutlak harus menghitung tingkat pertumbuhan yang sedang terjadi sejak dana tersebut masuk, dikurangi selisih bid-offer price.

3. Biaya Alokasi Premi (Khusus Unit Link Regular)

Selain biaya diatas, biaya alokasi premi lain masih dibebankan di 5 tahun pertama dengan kisaran hingga 100% dari premi terbayar setelah dipotong Biaya Asuransi di awal tahun pertama, kisaran biaya ini akan turun secara berkala hingga 0% di awal tahun ke 6 masa polis berjalan.

Namun demikian ada sebagian kecil dari produk unit link di Indonesia yang mengalokasikan investasi pada tahun pertama sebesar 20% hingga 100% dari premi dasar di tahun pertama. Sekilas terlihat menarik, namun setelah dilakukan penelitian ternyata biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabah tidak sedikit, sebagai ilustrasi seorang calon nasabah akan membayar premi dasar yang jauh lebih besar jika calon nasabah tersebut membeli produk unit link yang mulai mengalokasikan investasi sejak tahun pertama dibandingkan dengan unit link yang tidak mengalokasikan investasinya pada tahun pertama (lihat tabel 1).

4. Biaya Pengelolaan Investasi
Perusahaan asuransi juga membebankan Biaya Pengelolaan Investasi oleh Manajer Investasi yang besarnya bervariasi antara 0.5% - 3% pertahun dan sudah diperhitungkan dalam harga unit. Tingkat biaya ini tergantung dari jenis investasi yang dipilih oleh nasabah (reksa dana pendapatan tetap, saham atau campuran), besarnya dana yang dikelola, serta keuntungan yang diinginkan oleh perusahaan asuransi jiwa.

5. Biaya Unit Link Premi Tunggal
Pada pembayaran premi tunggal atau single premium (yaitu pembayaran premi hanya satu kali dan tidak ada kewajiban pembayaran di tahun berikut namun jika ingin menambah porsi investasi diperbolehkan), polis jenis ini juga membebankan biaya seperti Biaya Akuisisi yang besarnya tetap biasanya sebesar 5% dari jumlah Premi Tunggal dan atau dana yang di Top Up (ditambahkan), Biaya Administrasi untuk menutup biaya awal polis kisaran sebesar Rp 240.000,- hingga Rp 300.000,- biasanya dikenakan di tahun pertama. Uang Pertanggungan yang dijamin adalah sebesar 150% dari investasi awal, jika tidak ada penarikan dana di kemudian hari oleh nasabah. Namun apabila terjadi penarikan dana dikemudian hari, Uang Pertanggungan akan berkurang.

Sejalan dengan lamanya waktu investasi, apabila pertumbuhan dana investasi telah melebihi Uang Pertanggungan maka jika terjadi risiko kematian, manfaat yang didapat oleh ahli waris sebesar nilai investasi. Sebaliknya, jika nilai investasi ternyata lebih kecil dari Uang Pertanggungan maka manfaat yang didapat ahli waris adalah sebesar Uang Pertanggungan, dengan catatan jika perkembangan nilai investasi tidak lebih kecil dari biaya-biaya yang telah disebutkan diatas.

Non Unit Link Kombinasi Dengan Reksadana


Marilah kita cermati lebih dalam mengenai produk asuransi tradisional term life dengan jenis YRT (Yearly Renewable Term) yang memiliki Uang Pertanggungan yang tinggi namun dengan premi yang relatif sangat rendah.  Biaya yang terdapat pada asuransi ini adalah Biaya Asuransi yang dikenakan untuk menutupi biaya mortalita, besarnya variatif (tergantung usia masuk, jenis kelamin, Uang Pertanggungan serta faktor kesehatan) dibayarkan secara berkala dalam bentuk premi serta dipastikan meningkat setiap tahun, sejalan dengan pertambahan usia nasabah.

Meskipun demikian, peningkatannya relatif kecil dan apabila dikombinasikan dengan investasi melalui reksadana maka hal ini sangat berpotensi untuk mempercepat nilai akumulasi investasi reksadana tersebut.

Sebagai contoh seorang pria tidak merokok usia 39 tahun, uang pertanggungan Rp 1 Miliar, kisaran premi pada asuransi YRT per tahun adalah sebesar Rp 3.5 juta hingga Rp 4 juta (hanya menabung sebesar Rp 292 ribu-Rp 334 ribu perbulan). Pada periode yang sama juga dilakukan investasi pada reksadana. Investasi dilakukan secara berkala (setiap bulan atau setiap tiga bulan) hingga target nilai uang di masa mendatang tercapai (lihat tabel 2).

Dari contoh tabel diatas jelas terlihat asuransi unit link secara jangka panjang tidak menghasilkan pertumbuhan investasi yang optimal, proteksi atau uang pertanggungan juga tidak optimal.

Kita harus sadari bahwa untuk menghitung besarnya uang pertanggungan, hendaknya kita mengerti akan nilai ekonomis pada diri kita dikombinasikan dengan tujuan keuangan dari diri kita misalnya kebutuhan proteksi dana pendidikan, proteksi atas penghasilan dll., lalu tentukan berapa besar nilai uang yang akan digantikan jika terjadi risiko kelak.

Demikian ilustrasi dari kami semoga pembaca dapat mengambil manfaat dari pemaparan diatas, apakah dengan unit link atau non unit link dikombinasikan dengan reksadana secara terpisah. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Dengan demikian asuransi jiwa adalah suatu kebutuhan, pilihan ada ditangan pembaca yang cerdas dan bijak, selamat memilih.